hello gays ketemu lagi dengan ane nih 😂
oke disini ane mau bahas tentang registrasi kartu perdana Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005 Sekarang pengguna SIM card prabayar di Indonesia wajib melakukan registrasi kartu SIM untuk pembelian baru, dan harus menggunakan kartu identitas berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar.Hal ini dilakukan demi mengantisipasi penyalah gunaan kartu perdana.
•Registrasi kartu baru
Nomor NIK#NOMOR KK kirim ke 4444
°contoh : 330808....#330808.... kirim ke 4444
•Registrasi ulang
ulang#Nomor NIK# Nomor KK kirim ke 4444
°contoh : ulang#330808....#330808.... kirim ke 4444
#untuk perdana XL dan Axis bisa juga dengan cara
- ulang#Nomor NIK#Nama Ibu kirim ke 4444
°contoh : ulang#330808....#syahrini kirim ke 4444
oke gays semoga bermanfaat ya 😂
•Registrasi kartu baru
Nomor NIK#NOMOR KK kirim ke 4444
°contoh : 330808....#330808.... kirim ke 4444
•Registrasi ulang
ulang#Nomor NIK# Nomor KK kirim ke 4444
°contoh : ulang#330808....#330808.... kirim ke 4444
#untuk perdana XL dan Axis bisa juga dengan cara
- ulang#Nomor NIK#Nama Ibu kirim ke 4444
°contoh : ulang#330808....#syahrini kirim ke 4444
oke gays semoga bermanfaat ya 😂
No comments:
Post a Comment